Sangat mudah dan cepat.
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.