Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Koperasi dan UMKM kembali menggelar pelatihan untuk UMKM di kota Semarang dengan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI). Pelatihan /workshop tersebut dilakukan hari ini 5/12/2023 dimulai jam 8.oo - 14.oo WIB di gedung pertemuan Balaikota Semarang, dan diikuti lebih dari 80 peserta.
Pembukaan acara pelatihan /workshop oleh Kadinkop dan UMKM, Agus Wuryanto |
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Agus Wuryanto, dan dilanjutkan oleh wakil dari komisi B DPRD Kota Semarang. Dijelaskan pentingnya pada pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang atau nama tempat usahanya agar tidak dibajak oleh pihak lain yang berakibat kehilangan hak merek.
Acara berlangsung lancar dan tertib dengan pembicara dari kementrian hukum dan HAM, Tri Juniarto dan Martha Sari Wandoyo. Peserta disediakan snack dan makan siang serta diberikan uang saku bagi yang hadir dan mengikuti hingga akhir acara. Pada sesi pendataan merek yang akan didaftarkan dalam sistem di Kemenkumham, ternyata banyak yang belum memenuhi syarat untuk didaftarkan karena terjadi duplikasi atas merek yang telah terdaftar. Namun mereka masih diberi kesempatan untuk merevisinya agar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
JDR sendiri telah memenuhi persyaratan yang dimaksud sehingga berlanjut pada proses berikutnya, yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang ringkas dan sopan