Dalam upaya memberdayakan masyarakat kelas menengah kebawah, Dinas Koperasi Dan UMKM selalu melakukan pembinaan dan mendorong para pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kemampuannya, dan mengembangkan usahanya sehingga diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian yang menunjang kegiatan ekonomi di kota Semarang khususnya, bahkan secara nasional pada umumnya.
Upaya Dinkop & UMKM tersebut diwujudkan dengan membentuk wadah yang dinamakan Gerai KOPIMI (Gerakan Integrasi Koperasi dan Usaha Mikro) dengan tujuan meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian pelaku UMKM.
UKM sebagai salah satu pelaku usaha mikro menangkap peluang yang diberikan oleh Dinkop & UMKM tersebut dengan selalu mengikuti arahan dan petunjuk yang diberikan, termasuk menjadi anggota Gerai Kopimi. Keanggotaan Gerai Kopimi mendasarkan pada pendaftaran izin usaha NIB (nomor induk berusaha). UKM tercatat dalam daftar izin berusaha atas nama pemilik usaha dengan NIB-0110210002257.
Para pelaku UMKM yuk segera daftarkan bisnis dan produk Anda di Gerai Kopimi. Terkadang dapat fasilitas dari Dep Kop lho.. saya telah membuktikan.
BalasHapus