Jumat, 22 Juli 2022

UKM Mengajukan Pelabelan Halal Dalam Produk Jahe Dhe Rottun

Usaha Keluarga Mandiri (UKM) sedang mengupayakan pengajuan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kota Semarang. Produk yang sedang diajukan adalah Jahe Kristal Dhe Rottun dan Sirup Jahe Rempah. 

Kunjungan verval sistem jaminan halal

Proses pelabelan halal tersebut yang sekarang ditangani oleh Kemenag, melalui online system. Namun ada kunjungan yang dilakukan oleh petugas verval untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya menggunakan bahan yang halal.

Syarat yang wajib dipenuhi untuk memperoleh label halal tersebut adalah NIB dan seluruh bahan yang digunakan untuk memproduksi barang berasal dari bahan halal pula. Sedangkan izin edar produk (P-IRT) tidak wajib, akan tetapi disarankan akan lebih baik jika sudah memiliki P-IRT.

Setelah berjuang beberapa waktu lamanya, akhirnya Jahe Kristal Dhe Rottun alhamdulillah telah memiliki label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang terbit pada hari ini 22 Juli 2022 dengan nomor ID33110000292010622.

Terbitnya label halal ini tidak luput dari bantuan ibu Dian (ketua UMKM Kelurahan Tlogosari Wetan) yang dengan ikhlas kesana kemari membantu para produsen UMKM dalam memperoleh tanda kehalalan atas produknya.

Semoga dengan terbitnya jaminan halal produk jahe kristal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mengkonsumsinya, khususnya kaum muslimin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang ringkas dan sopan