Jahe kristal Dhe Rottun telah beroperasi hampir 1 tahun sudah. Selama itu produk ini belum memiliki izin P-IRT. Untuk peredarannya masih belum membubuhkan nomor izin produk yaitu produk industri rumah tangga (P-IRT).
Izin produk merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen untuk mengedarkan produknya di pasaran. Namun berdasarkan konsultasi dengan Dinas Kesehatan Kota, produk masih bisa dijual, dengan catatan tidak diedarkan secara luas terlebih dahulu. artinya peredarannya hanya sebatas lingkup yang produsen kenal.
Izin produk sekarang ini dikeluarkan oleh dinas yang menangani produk industri rumah tangga di masing-masing kabupaten /kota. Namun pendaftarannya sekarang menjadi sangat mudah, karena melalui online di OSS https://perizinan.oss.go.id/. Namun sebelum proses perizinan dilakukan, produsen harus mengikuti sertifikasi pelatihan pembuatan produk yang baik yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota dan selanjutnya akan dilakukan peninjauan lokasi pabrik bagi perizinan yang baru.
Jahe Kristal Dhe Rottun telah melalui tahapan tersebut dan setetlah menunggu kurang lebih 3 bulan, sekarang izin produk telah keluar dengan nomor 2103374010059-27. Kunjungan dari Dinas Kesehatan Kota Semarang telah dilakukan dengan sangat baik dan ramah pada hari Rabu 30 Maret 2022.
Terima kasih kepada team kunjungan DKK yang telah mengarahkan produsen untuk memproduksi pangan rumah tangga dengan baik dan layak konsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang ringkas dan sopan