Pangan merupakan hal yang esensial yang dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat. Selain itu, saat ini kemauan masyarakat dalam menjalankan bisnis di bidang pangan juga meningkat, termasuk pangan olahan.
Di satu sisi, dengan banyaknya produk pangan olahan yang beredar maka diperlukan standar dan persyaratan yang tinggi untuk menjamin keamanan pangan dan keselamatan konsumen.
Untuk menjamin hal tersebut perlu diterapkan cara produksi pangan olahan yang baik yang dibuktikan dengan adanya izin.
Produsen dalam melakukan kegiatan produksi pangan olahan sebagai pemenuhan persyaratan keamanan pangan wajib memiliki izin penerapan CPPOB dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Per BPOM 22/2021).
CPPOB sendiri merupakan singkatan dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik yang memiliki arti sebagai pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi (Pasal 1 angka 5 Per BPOM 22/2021).
Sedangkan Izin Penerapan CPPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan produksi pangan olahan (Pasal 1 angka 6 Per BPOM 22/2021).
Mengenai ketentuan mengenai tata cara penerbitan Izin Penerapan CPPOB diatur sebagai berikut :
Pendaftaran Akun
Pertama-tama, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun pada laman resmi BPOM (Pasal 4 ayat (2) Per BPOM 22/2021).
Pendaftaran akun dilakukan dengan mengisi dan mengunggah data profil perusahaan pada laman resmi BPOM (Pasal 4 ayat (4) Per BPOM 22/2021).
Setelah itu, BPOM akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diunggah dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal input dan unggah data (Pasal 4 ayat (5) Per BPOM 22/2021).
Apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, produsen akan diberikan nama pengguna dan kata sandi (Pasal 4 ayat (6) Per BPOM 22/2021).
Pengajuan Permohonan Izin CPPOB
Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB harus menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) Per BPOM 22/2021) :
- Peta lokasi sarana produksi;
- Denah bangunan (lay out) sarana produksi;
- Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi;
- Deskripsi pangan olahan; dan
- Alur proses produksi beserta penjelasannya.
Setelah produsen mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB di atas, BPOM akan menerbitkan surat perintah bayar jika berdasarkan verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Terhadap surat perintah bayar tersebut, produsen melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kalender terhitung sejak tanggal unggah dokumen persyaratan (Pasal 5 ayat (5) Per BPOM 22/2021).
Penilaian
Setelah pelaku usaha melalui tahapan pengajuan permohonan Izin Penerapan CPPOB, maka akan dilakukan tahap penilaian.
Tahap penilaian dilakukan oleh BPOM melalui (Pasal 6 ayat (1) Per BPOM 22/2021) :
- Evaluasi terhadap dokumen;
- Audit sesuai dengan pedoman pemeriksaan sarana produksi pangan olahan yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Apabila produsen merupakan Usaha Mikro atau Usaha Kecil (UMKM), penilaian permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB dilakukan secara bertahap sesuai dengan pedoman pemeriksaan sarana produksi pangan olahan (Pasal 6 ayat (2) Per BPOM 22/2021).
Penilaian oleh BPOM dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak produsen melakukan pembayaran pada tahap pengajuan permohonan Izin Penerapan CPPOB (Pasal 6 ayat (4) Per BPOM 22/2021).
Dalam hal berdasarkan hasil penilaian diperlukan adanya perbaikan, BPOM menerbitkan surat tindak lanjut kepada produsen dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan hasil penilaian.
Setelah itu, produsen harus menyampaikan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat tindak lanjut diterima. (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Per BPOM 22/2021).
Apabila berdasarkan penilaian dan penilaian kembali terhadap tindakan perbaikan dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala BPOM menerbitkan keputusan berupa penerbitan Izin Penerapan CPPOB (Pasal 9 ayat (1) Per BPOM 22/2021).
Jangka Waktu Izin Penerapan CPPOB
Perlu diketahui, Izin Penerapan CPPOB berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir (Pasal 11 dan Pasal 12 Per BPOM 22/2021).
Dari uraian di atas, permohonan Izin Penerapan CPPOB cukup mudah bukan? Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk tidak melengkapi legalitas usahanya.
Author : Bima Satriojati
(Sumber : smartlegal.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang ringkas dan sopan