Rabu, 20 Oktober 2021

Cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS

Sangat mudah dan cepat.



NIB adalah nomor identitas pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Fungsi NIB tak hanya sebagai identitas tetapi NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik.

Untuk bisa mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran melalui OSS Republik Indonesia. Untuk pendaftarannya sendiri tidak dipungut biaya alias gratis.
OSS itu sendiri merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi.

Masa berlaku NIB adalah seumur hidup atau sepanjang pelaku usaha menjalankan usahanya.
Cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha.

Merujuk dari laman resmi oss.go.id, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk bisa mendapatkan NIB, yaitu :

Subjek Perizinan NIB

Agar proses pembuatan NIB berjalan mudah dan cepat, para pelaku usaha harus memahami terlebih dahulu apa saja jenis usaha yang menjadi subjek perizinannya, seperti:

Jika kamu merupakan pemilik usaha baru, pastikan untuk membuat bisnis plan yang benar dan terperinci sebelum mengurus NIB:
  • Badan usaha ataupun perorangan
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar.
  • Usaha yang baru dibangun serta yang sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS.
  • Usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
Syarat dokumen membuat NIB

Saat akan mengurus NIB di OSS, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh para pelaku usaha. Berikut di antaranya:
  • Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  • Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya jika diperlukan.
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha.
Perizinan Berusaha

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga wajib untuk memperbaharui informasi terkait pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.

Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Dengan demikian, pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

source image : website OSS.go.id

Tahapan proses membuat NIB di OSS :

1. Membuka laman oss.go.id
2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti :
  • Jenis Identitas (KTP, Paspor)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Negara Asal
  • Tanggal Lahir
  • Nomor Telepon Selular
  • Alamat Email
3. Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
4. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
5. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
6. Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
7. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan, seperti:
  • Nama usaha
  • Sektor usaha
  • Bidang atau kegiatan usaha
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),
  • Status tempat usaha,
  • Jumlah tenaga kerja, dan
  • Perkiraan hasil penjualan per tahun.
8. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.
9. Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
10. Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
11. Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

Demikian proses mengenai cara mendapatkan NIB di OSS. Selain prosesnya yang mudah cepat, kamu juga tidak perlu mengeluarkan biaya. Dengan begitu, para pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya.
Akan tetapi, namanya bisnis memang tak selamanya berjalan mulus. Ada saja masalah yang harus dialami oleh pelaku usaha, salah satunya adalah terkendala masalah dana untuk kelangsungan usaha yang dijalankan.
(sumber : Pintek.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang ringkas dan sopan